Postingan

Syirkah or qord

فصل : وَلاَ يَصِحُ ( القِراَضْ ) إِلاَّ عَلَى اْلأَثْماَنِ وَهِيَ الدَّراَهِمُ وَالدَّناَنِيْرُ فَأَماَّ ماَ سِواَهُماَ مِنَ الْعُرُوْضِ وَالْعَقاَرِ وَالسَّباَئ...

Mbawon

Latar belakang masalah Ada sebuah tradisi di suatu daerah saat musim panen tiba para petani memperkerjakan para buruh padi. dengan kesepakatan para buruh padi mendapat imbalan gabah sebagai ongkos kerjanya. Pertanyaan : 1.       Dalam konsep fiqh permasalahan di atas disebut aqad apa ? 2.       Sah atau tidakkah aqad (transaksi) yang demikian ? Jawaban : 1.       Ju'alah 2.       Sah Referensi : بغية المسترشدين ص : 168-169 دار الفكر مسألة ك) انكسر مركب فى البحر فأمر صاحبه أن كل من أخر...

Sogok

FIKIH KONTEMPORER Rabu, 11 Juli 2012 Menjadi PNS dengan cara menyogok dan status gajinya Oleh Siroj Munir di Fiqh Kontemporer Oleh : Mazz Rofii ( Hasil Bahtsul Masail NU Jawa Timur 2004 Di Ponpes Darussalam Blokagung Banyuwangi )  Deskripsi Masalah Dibeberapa daerah ada penerimaan calon PNS yang dilaksnakan dengan cara tes tulis dan tes lesan, akan tetapi apabila ingin diterima harus membayar 45 sampai 60juta rupiah bagi mereka yung berijazah SLTA, dan 75 sampai 90 juta rupiah bagi mereka yang berijazah S1. Lebih parah lagi melibatkan sebagian anggota DPRD yang ada didaerah tersebut dan semua itu sudah menjadi rahasia umum didaerah itu. Pertanyaan : a. Apa hukum memberi dan menerima uang tersebut, tidak termasuk risywah ? b. Bagaimana hukum hasil gaji pegawai negeri yang pada saat penerimaan ia memberikan sejumlah uang (menyogok) ? Jawaban : a.Jika yang memberi itu orang yang berhak untuk menjadi PNS atau tidak menyakiti / merugikan sesama muslim yan...

Dropship

Tambahan dr postinganku mungkin sedikit bisa nambahin. Hariz Jaya: Cuman nambahin.... عن حكيم بن حزام قال: يارسول الله يأتينى الرجل فيريد منى البيع ليس عندى أفأبتاعه له من السوق؟ لاتبع ماليس عندك Artinya: Dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, wahai Rasulullah saw seorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tsb sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya, kemudian aku membeli barang yg di inginkannya dari pasar? Mk Nabi saw menjawab :...